Perencanaan Pajak (tax planning)
Mengapa saya menulis tentang perencanaan pajak?kebetulan saya sedang
melakukan penelitian disalah satu perusahaan yang bergerak dibidang
makanan dan restoran cepat saji supaya gimana caranya membayaran pajak
perusahaan efisien. Penelitian tersebut adalah syarat mata kuliah
seminar yang harus saya selesaikan secepatnya. Ok secara umum defisini perencanaan pajak
adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib
pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan
maupun pajak-pajk lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal,
sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial (Mohammad Zain,
2005).
Thursday, October 23, 2008
Asas dan Sistem Pemungutan Pajak
- Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili (asal tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan berasal dair dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.
b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal si Wajib Pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
- Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Adalah suatu sisitem pemungutan yang memberik wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menuntukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak>
Ciri-cirinya:
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2) Wajib Pajak bersifat pasif.
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
2) Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak.
Ciri-cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak.
a. Asas Domisili (asal tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan berasal dair dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.
b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal si Wajib Pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
- Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Adalah suatu sisitem pemungutan yang memberik wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menuntukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak>
Ciri-cirinya:
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2) Wajib Pajak bersifat pasif.
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
2) Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak.
Ciri-cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak.
Definisi dan Perbedaan Masing-masing Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
A. Stelsel nyata (riel stelses)
Pengenaan pajak yang didasari pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (seteleh penghasilan diketahui).
B. Stelsel anggapan (fictieve stelses)
Penenaan pajak didasari pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak karena pada stelsel ini penghasilan pada tahun berikut sama dengan tahun sebelumnya otomatis tidak usah nunggu sampe akhir tahun pajak berikutnya donk. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan pada keadaan sebenarnya atau sesungguhnya.
C. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan sautu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya menurut kenyataan lebih besar pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
A. Stelsel nyata (riel stelses)
Pengenaan pajak yang didasari pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (seteleh penghasilan diketahui).
B. Stelsel anggapan (fictieve stelses)
Penenaan pajak didasari pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak karena pada stelsel ini penghasilan pada tahun berikut sama dengan tahun sebelumnya otomatis tidak usah nunggu sampe akhir tahun pajak berikutnya donk. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan pada keadaan sebenarnya atau sesungguhnya.
C. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan sautu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya menurut kenyataan lebih besar pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
Friday, October 17, 2008
Pengelompokan Pajak
1. Menurut Golongannya
2. Menurut Sifatnya
3. Menurut lembaga pemungutannya
- Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
- Pajak tidak langusng, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimphkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2. Menurut Sifatnya
- Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut lembaga pemungutannya
- Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Banugnan, dan Bea Materai. - Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
- Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
Wednesday, October 15, 2008
Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam hukum pajak yaitu:
- Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.
- Hukum pajak formil, memuat
bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (cara
melaksanakan hukum pajak materil). Hukum iini memuat antara lain:
a. Tata cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
b. Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dna peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
c. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding. Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kedudukan Hukum Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, Sh., Hukum Pajak mempunyai keudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut:
- Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainya.
- Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan dengan rakyatnya. Hukum in dapat dirinci lagi sebagai berikut:
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana
Dengan demikian kedudukan pajak merupakan bagain dari hukum publik. Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dlam hal ini peraturan khusus adalah hukuk pajak itu sendiri, sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya.
Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaan tidak dapat ditunda Misalnya dalam hal pengujian keberatan, sebelum ada keputusan dari Direktur Jendral Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka Wajib Pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah keputusan lain.
Tuesday, October 14, 2008
Beberapa Macam Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat
beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian
hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain
adalah :
- Teori AsuransiNegara
melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh
karena itu rakyat harus membayar pajak diibaratkan sebagai seuatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
- Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan (Misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayarkan. - Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
- Unsur objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
- Unsur subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi. - Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban. - Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tanggan negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
Syarat-syarat Pemungutan Pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak. - Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis).
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya. - Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis).
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. - Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil).
Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya. - Sisitem pemungutan pajak harus sederhana.
Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Contoh:
- Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif saja.
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tari, yaitu 10%.
- Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPN) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
Thursday, September 4, 2008
Pertanyaan Seputar PPH Pasal 21
- Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?
- Siapa saja yang menjadi pemotong PPh Pasal 21?
- Siapa saja yang dipotong PPh Pasal 21?
- Siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan/ yang tidak dipotong PPh Pasal 21?
- Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21?
- Penghasilan apa saja yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21?
- Apa kewajiban pemotong pajak PPh Pasal 21?
- Apa yang harus dilaksanakan pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun?
Karena untuk jawaban pertanyaan diatas panjang sekali maka dari itu jawabnya udah saya copas ke file doc Anda tinggal download saja berikut linknya:
Pendahuluan Tentang Pajak
Sebelum menelusuri lebih jauh tentang perpajakan, apa salahnya kalau kita tahu definisi pajak itu sendiri dan fungsi serta ciri-cirinya :Definisi pajak itu sendiri adalah berupa iuran masyrakat kepada kas negara yang bersifat memaksa tanpa imbalan sedikitpun yang diatur oleh UU. Lembaga pemerintah yang mengatur dan mengelola perpajakan di Indonesia yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang bernaung pada Departeman Keuangan Republik Indonesia.
Fungsi pajak itu ada 4 diantaranya sebagai berikut :
- Fungsi anggaran (budgetair)
- Fungsi mengatur (regulerend)
- Fungsi stabilitas
- Fungsi redistribusi pendapatan
Ciri-ciri pajak :
- Pajak dipungut berdasarkan dengan undang-undang
- Tidak ada jasa timbal balik
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan
- Pemungutan pajak semata-mata untuk pembiayaan-pembiayaan
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
Komentar
Posting Komentar